Senat Mahasiswa

SENAT Mahasiswa STID Sirnarasa

Senat Mahasiswa (SEMA) Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah (STID) Sirnarasa
SEMA memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. Fungsi Aspiratif, yaitu sebagai penampung dan penyalur aspirasi mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Sirnarasa.
  2. Fungsi Advokasi, yaitu sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak mahasiswa serta penghapusan diskriminasi terhadap mahasiswa.
  3. Fungsi Koordinatif, yaitu sebagai wadah komunikasi dan koordinasi berbagai kepentingan UKM maupun HIMA, serta sebagai jembatan aspirasi mahasiswa dengan Ketuaat.
  4. Fungsi Katalisator, Inisiator dan Fasilitator untuk kepentingan seluruh Mahasiswa di lingkungan Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Sirnarasa.
  5. Fungsi Pengkaderan, yaitu sebagai wadah pengkaderan dan bangsa.
SEMA memiliki tugas sebagai berikut :
  1. Melaksanakan Amanat yang di tetapkan oleh DPM masing- masing tingkatan.
  2. Menyusun dan melaksanakan program kerja yang telah ditetapkan melalui mekanisme rapat kerja.
  3. SEMA bertanggung jawab kepada DPM untuk semua tingkatan.
  4. SEMA membuat dan meyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPM melalui mekanisme kongres Keluarga mahasiswa, selanjutnya diteruskan kepada Ketua institusi.

SEMA yang dikelola oleh mahasiswa/i STID Sirnarasa dengan program pendek, program menengah, dan program masa panjang dengan program yang telah disusun dan di diskusikan sebelumnya. Maha Khidmat SEMA tersebut yaitu terhitung 2 (dua) tahun satu kali masa pergantian kepengurusan SEMA Mahasiswa